Terkait di tolaknya Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana unjukrasa Komite Nasional Papua
Barat (KNPB) terkait tuntutan mereka meminta pembebasan dua junalis Prancis,
Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura.
Rencana unjukrasa ini akan dilaksnakan pada Senin 13 Oktober 2014.
Intelkam Polda Papua
mengirim surat penolakan pemberitahuan aksi demo damai kepada KNPB dengan No.
B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal Surat Pemberitahuan itu Polada Papua tidak
menerbitkan STTP.
Hal tersbut bukan tidak
beralasan, karena dalam beberapa catatan
Polda Papua, setiap kegiatan atau aksi unjuk rasa/demo yang di lakuakan oleh
KNPB selalu menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka, hal ini bertentangan dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Bukan hanya itu, polda papua juga mengatakan
bahwa organisasi selalu memiliki catatan merah dan selalu menimbulkan keresahan
bagi masyarakat masyarakat.
Sesuai dengan data yang di
rangkum oleh polda papua maka, rencana untuk melaksanakan unjuk pada hari Senin
13 Oktober 2014 di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura oleh KNPB berdasarkan
undang-undang dan peraturan yang berlaku, Polda Papua tidak menerbitkan Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Namun hal ini malah di
tentang oleh pihak KNPB sendiri, mereka mengatakan bahwa mereka tidak
membutuhkan ijin untuk berdemo. Hal ini sudah jelas bahwa organisasi ini ingin
menciptakan situasi tegang di tanah papua, dengan memprovokasi warga.
Namun masyarakat tidak perlu
khawatir karena aparat menyadari tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan
pelayanan masyarakat, maka kegiatan yang melanggar hukum maka akn di tindak
tegas.
Selama ini memang KNPB
sengaja memprovokasi dan mengintimidasi masyarakat untuk melakukan hal anarkis
hingga membahayakan keselamatan aparat yang akan bertugas, kemudian pada saat
aparat bertindak tegas, KNPB bersorak-sorak sambil berteriak ke dunia
internasional, “Telah terjadi pelanggaran HAM di Papua”
Untuk itu Sudah waktunya
pemerintah dan masyarakat serta seluruh komponen alat negara melawan,
ketidak-adilan dan bentuk demo anarkisme dan radikalisme harus di tindak tegas
di NKRI. Rakyat juga harus mendukung alat negara dan seluruh jajarannya, untuk
membasmi organisasi anarkis dan radikal ini.
0 komentar:
Posting Komentar