Kejadian
yang terjadi beberapa waktu lalu, yang dilakukan oleh KKB di Tiom Lanny Jaya
sangat membuat resah masyarakat setempat, kini masyarakat Tiom Lanny Jaya tidak
perlu resah lagi dengan ditandatanganinya kesepakatan enam (6) pernyataan tegas
menyikapi situasi keamanan di lanny jaya yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB).
Ada
titik pencerahan untuk masyarakat di Tiom Lanny Jaya dengan penandatanganan
kesepakatan ini masyarakat jadi lebih yakin lagi atas keamanan wilayahnya
mengakibatkan banyak efek untuk kemajuan wilayah di Lanny Jaya khususnya
mengenai kesejahteraan perekonomian setempat. Diterangkan dalam teori
kesejateraan masyarakat, apabila suatu wilayah dalam kondisi yang aman maka
wilayah tersebut sejahtera. Masyarakat Tiom Lanny Jaya dan pemerintah setempat
harus memiliki sikap dan memegang system triple co menurut swasono (2004 a.:13)
dalam bukunya berjudul kebersamaan dan asas kekeluargaan. System triple co
yaitu co-owwnership yang artinya ikut memiliki, co-determination yang artinya
ikut memastikan, co-responsibility yang artinya ikut bertanggung jawab. maksudnya
masyarakat harus merasa ikut memiliki, memastikan dan bertanggung jawab kepada wilayahnya
untuk bersama-sama dengan element masyarakat membangun daerahnya.
Enam
kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Lanny Jaya Befa Yigibalom SE, M.Si,
Wakil Bupati Berthus Kogoya SH, Ketua DPRD Lanny Jaya Nius Kogoya S.Th, Ketua
BPP PGBP pernius Kogoya DIP, TH, Dandim 1702/JWY Letkol Inf. C.D.B Andires, SH.
Kapolres Lanny Jaya Kompol Ali Sadikin SH, MAP, M.SI, dan Danyon 756/WMS Letkol
nInf. Andi Parulian SIP dan disaksikan oleh mayarakat. Isi dari enam
kesepakatan tersebut yakni apabila terjadi lagi tindakan kekerasan oleh KKB
(Kelompok Kriminal Bersenjata) diseluruh daerah Kabupaten Lanny Jaya, yang
disepakati 6 (enam) point sebagai berikut :
Pertama,
setiap kepala distrik, kepala kampung, LMD, tokoh gereja, kepala suku,
intelektual dan seluruh masyarakat Lanny Jaya berkewajiban menjaga dan
bertanggung jawab penuh atas terjadinya tindak Kekerasan Kriminal Bersenjata
didaerah/dikampungnya masing-masing.
Kedua,
apabila tindakan kekerasan oleh KKB terjadi lagi maka, masyarakat akan
melakukan perlawanan secara fisik KKB dimaksud. Apabila masyarakat tidak mampu
menghadapi kekerasan KKB maka memberikan ruang seluas-luasnya kepada Tni/Polri
untuk upaya penegakan hukum dan jika eskalasinya semakin tinggi maka aparat
keamanan dapat melakukan operasi pengejaran terhadap KKB. Dampak operasi
pemulihan keamanan seperti terbakarnya honai/rumah, kerugian harta benda
menjadi tanggungjawab masyarakat yang memberikan ruang/tempat bagi KKB untuk
melakukan aksi tersebut.
Ketiga,
apabila terjadi korban manusia maka langkah-langkah yang diambil adalah, jika
ada korban sipil yang dilakukan oleh Tni/Polri ditempat kejadian maka yang
bertanggung jawab adalah masyarakat yang memberikan ruang dan tempat kepada KKB
dan keluarnya dapat dilakukan denda adat. Jika terjadi kelalaian aparat
Tni/Polri maka hal tersebut merupakan pelanggaran HAM dan sewaktu-waktu Pemda
Lanny Jaya akan melakukan ganti rugi. Jika ada anggota Tni/Polri yang terbunuh
karna KKB dengan cara mencegat atau melakukan penyerangan ditempat tertentu
maka dapat dijatukan sanksi adat dan yang bertanggung jawab disini adalah
masyarakat pemberi ruang/tempat kepada KKB dan keluarganya serta kelompok
kriminal yang melakukan aksinya. Apabila penembakan ataupun penghadangan
terjadi dan dipastikan tidak diketahui oleh aparat desa maka pihak Tni/Polri
akan bersikap profesional dalam menghadapi kejadian tersebut.
Keempat,
kepala distrik, kepala kampung, LMD, dan semua aparat negara yang bertugas di
daerah, Distrik, Kampung wajib melakukan upaya kewaspadaan dini dengan
melakukan tugas keamanan didaerahnya dan apabila masih terjadi lagi maka status
kedinasan dari kepala distrik, kepala kampung dan LMD akan ditinjau.
Kelima,
apabila ditemukan PNS, TNI dan POLRI yang memberikan kontribusi dukungan kepada
KKB, maka bagi PNS status kedinasannya akan ditinjau dan sedangkan untuk aparat
Tni dan Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Keenam,
apabila kedapatan ada anak-anak dari kampung tertentu ikut-ikutan dengan KKB,
maka pemerintah akan berurusan dengan kampung tersebut dan keluarga dari
anak-anak tersebut.
‘’Komitmen dan
pernyataan sikap yang sudah disampaikan tadi kita yakin dan percaya bahwa
masyarakat harus mewujudkan itu, tanpa lihat siapa-siapa bahwa kemananan itu
miliknya sendiri,’’ujarnya.
‘’Pernyataan sikap
ini bersifat antisipasi artinya sebelum terjadi peritiwa maka seluruh pimpinan
kampung harus proaktif memberikan informasi kepada aparat Tni-Polri maupun
ditingkat distrik,’’sambungnya.
Di tempat yang sama,
ketua DPRD Lanny Jaya Nius Kogoya, mengatakan pabrik pembuatan senjata tidak
ada di Lanny Jaya, pihaknya berharap kepada aparat keamanan agar dapat
menangkap oknum-oknum yang menyalurkan persenjataan dan juga amunisi kepada
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Menurutnya, dengan
adanya peristiwa ini TNI maupun POLRI jangan hanya menjadi patner dengan
pemerintah, namun juga harus bergandengan tangan dengan masyarakat awam agar
masyarakat dapat di didik dengan benar.
‘’Pabrik dan mesin
untuk membuat senjata dan peluru itu tidak ada Lanny Jaya, tidak ada di Papua,
karena itu kami masyarakat Lanny Jaya menyatakan sikap dan tangkap orang
itu,;;katanya.
‘’Mari kita
tingkatkan bersama-sama demi pembangunan di Lanny Jaya,”lanjutnya.
Sementara itu Dandim
1702/JWY, Letkol Inf. C.D.B Andries SH, mengungkapkan, pihaknya sangat bangga
terhadap masyarakat Lanny Jaya yang bersama-sama menolak Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB).
‘’Yang paling
terpenting adalah itu datang dari kesadaran bapak-bapak sekalian dan pernyataan
sikap ini, merupakan langkah yang baik dan maju karena dengan kesadaran tanpa
paksaan dilakukan suatu tindakan yang baik untuk sama-sama jaga situasi kemanan
di Lanny Jaya, ‘’katanya.
Disamping itu
Kapolres Lanny Jaya Kompol Ali Sadikin, SH, MAP, M.SI memberikan apresiasi
kepada masyarakat yang dengan berani bersama-sama menyatakan sikap, karena itu
dirinya berharap jangan hanya sekedar pernaytaan sikap, melainkan seluruh
masyarakat Lanny Jaya harus berkomitmen, bahwa kedepannya tidak lagi ada
gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diwilayah Lanny Jaya.(ALF)
0 komentar:
Posting Komentar